Ini 19 Tambahan Kursi DPR yang Diusulkan Pansus RUU Pemilu

Ini 19 Tambahan Kursi DPR yang Diusulkan Pansus RUU Pemilu

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 20:20 WIB
Ini 19 Tambahan Kursi DPR yang Diusulkan Pansus RUU Pemilu
Paripurna DPR/dok.detikcom (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu mengusulkan penambahan kursi anggota DPR menjadi 579. Artinya mereka mengusulkan tambahan 19 kursi di DPR. Mana saja?

"Riau, Kalbar, Papua, Lampung, itu 2 kursi. Tambah 1 itu Sumut, Kepri, DKI, Jabar, Sultra, Jambi, NTB, Sumsel. Nambah 3 lagi Kaltara. Ini sementara, nanti dicek ulang lagi," kata wakil ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria seusai rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Penambahan jumlah kursi tersebut dilandasi alasan pemerataan hingga proporsional. Riza mengatakan, tidak mungkin lagi ada daerah yang dikurangi jumlah kursinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk luas wilayah. Pertimbangan utama keadilan, proporsional, pemerataan, tidak mengurangi yang sudah terlanjur lebih. NTT lebih, kalau dikurangi ribut masyarakatnya bukan kita," tuturnya.

Sementara itu, fraksi NasDem dan PKS mengusulkan penambahan 10 kursi tanpa redistribusi. Alasannya, mereka tidak ingin ada kegaduhan di tiap provinsi.

"Fraksi lain kalau mau tambah 10 ya redistribusi dong supaya mendekati keadilan. NasDem itu dan PKS ingin tanpa redistribusi karena tidak ingin ada kegaduhan," terang Riza.

Sementara itu, pemerintah belum mengambil keputusan soal usulan Pansus RUU Pemilu. Namun, mereka mengaku keberatan jika kursi anggota DPR ditambah menjadi 579, terutama masalah anggaran.

"Masalah dong. Justru itu pemerintah, (usul penambahan) 5 saja," ujar Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung dikonfirmasi secara terpisah. (bpn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads