Pengacara Menduga Ada Executive Order di Kasus Habib Rizieq

Pengacara Menduga Ada Executive Order di Kasus Habib Rizieq

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 20:00 WIB
Kapitra Ampera/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan penetapan tersangka kliennya oleh pihak kepolisian diduga digerakan oleh orang-orang tertentu. Kapitra menduga ada executive order dalam kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini.

"Ada yang order ada yang tangan-tangan terselubung bermain menggerakkan kepolisian, ada dugaan Executive order di sini," ujar Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Namun Kapitra tidak menyebutkan secara rinci mengenai siapa yang menggerakan kepolisian dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Pihaknya akan mengumumkan secara pasti setelah ada investigasi lebih lanjut.

"Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran absolut," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menyayangkan pihak kepolisian yang tidak bisa menjelasakan waktu dan tempat mengenai kasus dugaan pornografi ini. Menurut Kapitra, polisi tidak bisa membuktikan hal itu.

"Tidak bisa menjelaskan kapan waktu konten itu dibuat dan dimana, waktunya peristiwa tersebut. Ini yang kita sebut tirani penegakan hukum," tegas Kapitra.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti dalam kasus ini. (knv/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads