"Kami akan lihat terutama soal kepentingan dari pemberian hadiah atau suap tersebut. Asal usul dana sekitar Rp 240 juta, dari sanalah kami bisa melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Selain itu, Febri menyebut penyidik KPK masih mempelajari sejumlah dokumen yang turut disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Untuk memperdalamnya, penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi berkaitan dengan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK) Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).
Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberiakan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu
"Tentu ada mekanisme pengeluaran uang di Kementerian sesuai mekanisme negara, namun kami belum sampai kesimpulan dalam tahap awal ini terkait perkara ini. Rp 240 juta diduga diberikan untuk memengaruhi opini dari BPK untuk Kemendes, kami akan mendalami yang ideal dari mana asal usul uang tersebut," terang Febri.
(fai/dhn)











































