Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan NCB untuk penerbitan red notice. Namun, sebelum penerbitan red notice ini, ada beberapa langkah yang akan dilakukan penyidik dalam upaya menghadirkan Rizieq kembali ke tanah air untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"Kita sudah sampaikan untuk segera pulang ke tanah air. Kalau enggak juga, ya kita tetapkan tersangka. Kalau tersangka sudah, ya kita layangkan surat perintah penangkapan," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah DPO baru kita terbitkan red notice. Nanti kita lihat persyaratannya apa saja, nanti kita koordinasi sama Interpol," sambungnya.
Peningkatan status Rizieq sebagai tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara siang tadi. Sementara penyidik juga telah melimpahkan tahap satu berkas perkara Firza Husein di kasus yang sama siang tadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (mei/fjp)










































