"Bisa saja jelaskan, yang disampaikan Andi banyak yang tidak sesuai fakta. Banyak yang ngarang. Contoh pertemuan yang ada saya, Sugiharto, dengan Andi, dengan Setya Novanto, dan Sekjen, yang disponsori oleh Andi sendiri di Gran Melia," kata terdakwa Irman saat dimintai tanggapan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Menurut Irman, dalam persidangan sebelumnya ada saksi dan Diah Anggraini sendiri yang menyatakan pertemuan tersebut memang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya kembali kepada Andi, Andi menegaskan tetap pada keterangannya bahwa pertemuan tersebut tak ada.
"Saya tetap pada keterangan saya," jawab Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebutkan bertemu Setya Novanto di Gran Melia untuk membahas proyek e-KTP pada Februari 2010. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.
Setya Novanto dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Masih menurut surat dakwaan, dalam rangka menindaklanjuti dukungan Setya Novanto, Irman dan Andi Narogong menemui Novanto di ruang kerjanya di DPR. Setya Novanto selanjutnya menyatakan akan mengkoordinasikan anggaran e-KTP dengan pimpinan fraksi lain. (rna/rvk)











































