"Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku 'Jokowi Undercover' tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi," kata Ifdhal dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2017).
Menurut dia, dalam menyajikan informasi kepada publik, termasuk penulisan buku, harus didasari data yang teruji dan riset mendalam. "Demikian pula terkait pemuatan pernyataan status atau posting di media sosial, seperti Facebook, Twitter, grup percakapan telepon, dan sebagainya," ucap Ifdhal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang, penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri', divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, siang tadi.
Palu putusan hakim ini diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dan dipimpin ketua majelis hakim Makmurin Kusumastuti serta hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati dan Dewi Nugraheni.
"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin, yang membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, 10 Mei lalu, JPU menuntut Bambang hukuman empat tahun penjara. (erd/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini