DPR Ingin Anggota Ditambah Jadi 579 Orang, Pemerintah 565

RUU Penyelenggaraan Pemilu

DPR Ingin Anggota Ditambah Jadi 579 Orang, Pemerintah 565

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 16:38 WIB
DPR Ingin Anggota Ditambah Jadi 579 Orang, Pemerintah 565
Pansus RUU Pemilu rapat pada Senin (29/5) / Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Pemerintah dan DPR sama-sama ingin jumlah anggota DPR ditambah. Namun, belum ada kata sepakat soal jumlahnya.

Fraksi-fraksi yang tergabung di Pansus RUU Pemilu menginginkan penambahan anggota DPR menjadi 579 atau bertambah 19 kursi. Sementara itu, sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung mengatakan pemerintah keberatan dengan penambahan anggota DPR menjadi 579. Pemerintah tetap mengusulkan penambahan anggota DPR menjadi 563 sampai 565 kursi.

"Tujuan kita, mencari metodologi dengan menempatkan 579 tidak ketemu lagi. Akhirnya masuk ke kebijakan. Apakah 573, 563, 565. Yang penting ada argumentasi. 579 itu tidak lagi Pak," kata Yuswandi saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah fraksi di DPR tetap berpegang pada keinginan untuk menambah jumlah anggota DPR dari yang sekarang 560 menjadi 579 orang. Salah satunya adalah Anggota Pansus RUU Pemilu dari F-PPP Amirul Tamim juga sepakat penambahan kursi anggota DPR menjadi 579. Ia menginginkan adanya keadilan pada tiap provinsi.

"Lepas dari variabel yang digunakan, saya mengajak kontribusi penduduk. Apakah sudah ada keseimbangan antara DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan, sementara keterwakilan hanya konsentrasi di satu titik. Parameter lain perlu dipertimbangkan. Kita setuju saja 579 agar ada rasa keadilan," kata Tamim.

Fraksi lainnya juga menyeruakan kesetujuan menambah kursi anggota DPR menjadi 579. Salah satunya dari anggota Pansus RUU Pemilu dari F-Golkar Rambe Kamarul Zaman.

"Sepakat lah kita tambah 19. Janganlah nambah 19 nggak mau, tapi mau nambah pimpinan DPR," kata Rambe.

Saat ini, ada 4 opsi pada isu penambahan anggota DPR, yaitu:

1. 563 penambahan DOB Kaltara
2. 570 pengurangan daerah yang sebelumnya berlebih dan diperbolehkan hanya berlebih 1 kursi
3. 579 adalah tidak ada pengurangan pada daerah-daerah yang existing
4. Opsi lain

(dkp/imk)


Berita Terkait