Fraksi-fraksi yang tergabung di Pansus RUU Pemilu menginginkan penambahan anggota DPR menjadi 579 atau bertambah 19 kursi. Sementara itu, sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung mengatakan pemerintah keberatan dengan penambahan anggota DPR menjadi 579. Pemerintah tetap mengusulkan penambahan anggota DPR menjadi 563 sampai 565 kursi.
"Tujuan kita, mencari metodologi dengan menempatkan 579 tidak ketemu lagi. Akhirnya masuk ke kebijakan. Apakah 573, 563, 565. Yang penting ada argumentasi. 579 itu tidak lagi Pak," kata Yuswandi saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lepas dari variabel yang digunakan, saya mengajak kontribusi penduduk. Apakah sudah ada keseimbangan antara DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan, sementara keterwakilan hanya konsentrasi di satu titik. Parameter lain perlu dipertimbangkan. Kita setuju saja 579 agar ada rasa keadilan," kata Tamim.
Fraksi lainnya juga menyeruakan kesetujuan menambah kursi anggota DPR menjadi 579. Salah satunya dari anggota Pansus RUU Pemilu dari F-Golkar Rambe Kamarul Zaman.
"Sepakat lah kita tambah 19. Janganlah nambah 19 nggak mau, tapi mau nambah pimpinan DPR," kata Rambe.
Saat ini, ada 4 opsi pada isu penambahan anggota DPR, yaitu:
1. 563 penambahan DOB Kaltara
2. 570 pengurangan daerah yang sebelumnya berlebih dan diperbolehkan hanya berlebih 1 kursi
3. 579 adalah tidak ada pengurangan pada daerah-daerah yang existing
4. Opsi lain
(dkp/imk)










































