"Apakah saudara pernah terlibat dalam proses penganggaran di DPR untuk anggaran proyek e-KTP?" tanya hakim kepada Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
"Tidak pernah," jawab Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi terus dicecar oleh hakim mengenai bagi-bagi uang tersebut untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR.
"Kemudian ada juga saudara katanya memberikan uang pada Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo," ujar hakim.
"Tidak pernah, uangnya dari mana?" jawab Andi.
"Lah makanya saya tanya saudara," tanggap hakim.
Andi kemudian mengaku merasa sedih kenapa dalam dakwaan seolah-olah merupakan pelaku utama dalam korupsi e-KTP. Menurutnya, sama sekali tak ada bagi-bagi uang kepada anggota DPR selama e-KTP dibahas di DPR.
"Justru saya sedih Yang Mulia, mendengar dakwaan itu saya sedih, seolah-olah saya semua pelaku utama. Kenyataannya yang saya ceritakan tadi adalah fakta," tutur Andi.
Sebelumnya, Andi mengaku hanya mengeluarkan uang terkait e-KTP sebesar USD 1,5 juta dan Rp 600 juta. USD 1,5 juta diberikan ke Dirjen Dukcapil Irman, sedangkan Rp 600 juta digelontorkan Andi untuk keperluan pertemuan di Fatmawati dalam rangka membahas e-KTP. (rna/rvk)










































