Pansus DPR Batalkan 2 Isu RUU Pemilu

Pansus DPR Batalkan 2 Isu RUU Pemilu

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 16:05 WIB
Pansus DPR Batalkan 2 Isu RUU Pemilu
Pansus RUU Pemilu rapat pada Senin (29/5) / Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu sepakat untuk membatalkan 2 isu dalam RUU. Keduanya adalah 'menciptakan sistem kepartaian sederhana' dan 'menjaga dan meningkatkan proporsionalitas pemilu dengan derajat keterwakilan lebih tinggi'.

Putusan itu diambil pada rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Senin (29/5/2017). Sebanyak 9 fraksi sepakat untuk membatalkan isu tersebut. Hanya PDIP yang setuju dengan memasukkan 2 isu tersebut di RUU.

2 isu di RUU Pemilu yang didrop / 2 isu di RUU Pemilu yang didrop / Foto: Andhika Prasetia/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya secara substansi, ini ada di pasal terkait. Jadi nggak perlu dibahas. Sistem sederhana itu seperti apa? Apa ada sistem kompleks?" ujar anggota Pansus RUU Pemilu dari F-NasDem, Johnny G Plate.

Fraksi lainnya juga sepakat untuk membatalkan 2 isu tersebut. Anggota Pansus RUU Pemilu dari F-PKS Almuzzammil Yusuf mengusulkan 2 isu tersebut ditiadakan.

"Dengan segala hormat didrop," ujar Almuzzammil.

Pansus RUU Pemilu rapat pada Senin (29/5) / Pansus RUU Pemilu rapat pada Senin (29/5) / Foto: Andhika Prasetia/detikcom


Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat Lukman Edy sepakat untuk membatalkan 2 isu tersebut. Sebelumnya, ia menanyakan kembali ke peserta rapat.

"Setuju ya didrop," ujar Lukman sebelum mengetuk palu.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkum HAM, Kemendagri, dan Kemenkeu. Rapat diagendakan mengambil 5 isu dalam RUU Pemilu, termasuk penambahan anggota DPR. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads