Hakim Cecar Alasan Andi Narogong Setor USD 1,5 Juta

Hakim Cecar Alasan Andi Narogong Setor USD 1,5 Juta

Rina Atriana - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 16:01 WIB
Hakim Cecar Alasan Andi Narogong Setor USD 1,5 Juta
Andi Narogong bersaksi dalam sidang dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Senin (29/5/2017) Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan uang USD 1,5 juta ke mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang tujuannya untuk dana operasional. Hakim mempertanyakan maksud dari pemberian dana operasional tersebut.

"Dalam pemahanaman saudara operasional untuk apa?" tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Koorupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

"Saya tidak menanyakan," jawab Andi.

Hakim Jhon terus mencecar Andi. Jhon meminta Andi berpikir dulu sebelum menjawab menjawab 'tidak menanyakan'.

[Gambas:Video 20detik]

"Apa yang saudara lakukan ini bagi saya masih tanda tanya. USD 1,5 juta sekitar Rp 18 miliar, saya yakin bagi pengusaha mana pun angka yang luar biasa. Saya pikir pengusaha yang bagaimana pun tidak akan berboros-boros seperti itu," ujar Jhon.

Andi mengira uang operasional tersebut untuk Irman sendiri. "Saya berpikir untuk beliau sendiri," jelas Andi.

"Operasional apa untuk beliau? Mungkin bukan seperti saya yang naik ojek ke kantor," tanggap hakim Jhon.

Baca juga: Sakit Hati, Andi Narogong Menyesal Setor USD 1,5 Juta

Menurut Andi, satu-satunya alasan dia menggelontorkan USD 1,5 juta agar mendapat sub pekerjaan di proyek e-KTP atas rekomendasi Irman.

"Saya berharap, siapapun pemenangnya saya dapat pekerjaan sub-suban yang direkomendasi oleh Pak Irman," tutur Andi. (rna/fdn)


Berita Terkait