"Dalam pemahanaman saudara operasional untuk apa?" tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Koorupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
"Saya tidak menanyakan," jawab Andi.
Hakim Jhon terus mencecar Andi. Jhon meminta Andi berpikir dulu sebelum menjawab menjawab 'tidak menanyakan'.
"Apa yang saudara lakukan ini bagi saya masih tanda tanya. USD 1,5 juta sekitar Rp 18 miliar, saya yakin bagi pengusaha mana pun angka yang luar biasa. Saya pikir pengusaha yang bagaimana pun tidak akan berboros-boros seperti itu," ujar Jhon.
Andi mengira uang operasional tersebut untuk Irman sendiri. "Saya berpikir untuk beliau sendiri," jelas Andi.
"Operasional apa untuk beliau? Mungkin bukan seperti saya yang naik ojek ke kantor," tanggap hakim Jhon.
Baca juga: Sakit Hati, Andi Narogong Menyesal Setor USD 1,5 Juta
Menurut Andi, satu-satunya alasan dia menggelontorkan USD 1,5 juta agar mendapat sub pekerjaan di proyek e-KTP atas rekomendasi Irman.
"Saya berharap, siapapun pemenangnya saya dapat pekerjaan sub-suban yang direkomendasi oleh Pak Irman," tutur Andi. (rna/fdn)











































