Pelimpahan berkas dilakukan tim Kejati Jabar, Senin (29/5/2017). Berkas bernomor 674/PID-B/2017PNBdg sudah diterima pihak PN Bandung.
"Memang benar berkas sudah kami terima, untuk kelengkapannya juga sudah diceklis," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung Iyus Yusuf di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada proses terlebih dahulu kurang lebih 10 hari. Setelah (berkas) masuk database, nanti naik (berkasnya) ke Ketua PN Bandung dan akan ditunjuk Majelis Hakimnya," tutur Iyus.
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sidang Buni Yani yang rencananya digelar di PN Depok, dipindahkan ke PN Bandung. Pemindahan ini dilakukan agar proses persidangan berjalan lancar. (fdn/fdn)











































