"Tidak ada keinginan kita untuk melanggar HAM, kalau kita bandingkan dengan ISA di Malaysia dan Singapura. Semua masih koridor hukum. Maka itu kita harap DPR dapat menurut ke pemerintah supaya dapat dipercepat penyelesaian RUU Antiterorisme," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan (29/5/2017).
Yasonna mengatakan dalam penegakan hukum, aparat tetap menghormati hak-hak terduga pelaku. Dia menegaskan semua prosesnya tetap sesuai UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan polisi juga tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan tindakan. Hal tersebut harus dilakukan agar tidak ada korban yang datang lagi.
"Dalam menegakkan hukum harus sesuai dengan hukum juga. Tidak boleh dalam penegakan hukum tidak sesuai hukum. Prinsip due process harus dipertahankan. Tidak boleh sewenang-wenang polisinya, densusnya, instansinya. Tidak boleh ada korban-korban datang lagi," tuturnya. (lkw/imk)











































