Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 88 yang mengatur 'pertanggungjawaban mutlak' atau strict liability. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kita sudah mengetahui strict liability telah diterima secara universial dalam hukum lingkungan," ujar Palguna dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
![]() |
"Ya berlaku dalam bidang hukum lingkungan, dan bahkan sekarang juga sudah dianggap sebagai semacam canon gitu ya. Sudah sebagai dianggap sebagai kaidah yang memang sudah taken for guarantee diterima," sambung akademisi Universitas Udayana itu.
Karena Refly mempertanyakan asas dasar UU Lingkungan, maka para hakim konstitusi menantang Refly untuk membongkar asas itu. Di mana kelemahannya sehingga tidak perlu diterapkan di Indonesia.
"Apakah tidak perlu ada uraian yang lebih spesifik mengenai soal ini. Karena jelas kalau di dalam doktrin strict liability, itu kan memang berbeda dengan liability based on fault, gitu kan. Ya, tanggung jawab atas dasar kesalahan. Kalau tanggung jawab atas dasar kesalahan, berarti mempersyaratkan adanya kesalahan terlebih dahulu. Ini kan tanpa pembuktian kesalahan, gitu kan," ujar Palguna,
Menurut Palguna, dalam doktrin hukum, selalu ada pengecualian.
"Kan untuk berlakunya suatu prinsipal atau suatu asas itu dan pasti ada pertimbangan tersendiri. Salah satunya yang saya ingat dalam soal hukum lingkungan, itu kan sifat transnasional dari kerusakan lingkungan itu yang tidak bisa diisolasi dalam satu teritorial satu negara," papar Palguna.
Bahkan, menurut Palguna, dalam hukum lingkungan dikenal istilah eco terorrisme.
"Itu yang salah satu juga pendorong makin memperkuat diterima universalitas prinsip strict liability ini. Ya dan kita juga tahu prinsip strict liability yang bisa membebaskan kan apa yang disebut sebagai act of God, force majeure, dan sebagainya itu. Kita sudah semua tahu," ujar Palguna menasihati Refly.
Dalam permohonannya, APHI dan GAPKI meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini