"Selanjutnya majelis tanyakan kepada Saudara atas hak-hak Saudara. Bila setuju dengan putusan ini, maka menerima, jika keberatan, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kemudian kalau masih ragu-ragu bisa menyatakan pikir-pikir dan kami beri waktu selama 7 hari," kata ketua majelis hakim Makmurin Kusumastuti di PN Blora, Jawa Tengah, Senin
(29/5/2017).
"Saya menyatakan banding," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya banding, saya akan ganti semua pengacara," ucapnya.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku 'Jokowi Undercover'. Buku tersebut dianggap berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya tersebut.
Bambang pun ditangkap pada Jumat (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Polisi akhirnya menyatakan kasus itu telah lengkap atau P21 pada Senin (27/2/2017). Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (erd/fdn)











































