"Perlu dilihat apakah ini sesuai prosedur, mari kita simak undang-undang pornografi," ujar Eggi kepada detikcom, Senin (29/5/2017).
Dalam kasus ini, polisi menyidik mengenai unsur pornografi yang ada di situs baladacintarizieq. Di situs itu, disebutkan, terdapat chat WhatsApp antara Firza Husein dan Rizieq disertai gambar vulgar. Baik pihak Firza maupun Rizieq membantah terlibat dalam percakapan yang diunggah di situs baladacintarizieq itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 tentang UU Pornografi, penting untuk dipahami bahwa pasal itu menyebutkan yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingannya sendiri. Dijelaskan lagi di Pasal 6-nya, menyebutkan lagi larangan memiliki atau menyimpan yang pornografi tadi itu. Tapi tidak untuk kepentingannya sendiri," ujar Eggi.
"Kalaupun Firza telanjang, untuk kepentingannya sendiri, itu tidak ada yang melarang. Dalam UU ITE itu, maka seharusnya siapa yang meng-upload inilah yang seharusnya diusut," tutur Eggi.
Selanjutnya, Eggi menyebut Rizieq sebagai korban dalam kasus ini.
"Habib Rizieq ini korban. Tapi kenapa dia dijadikan tersangka? Yang meng-upload kenapa tidak ditangkap? Ini pertanyaan saya," ujar Eggi. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini