Auditor Utama BPK Tersangka Suap WTP Dibebastugaskan

Auditor Utama BPK Tersangka Suap WTP Dibebastugaskan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 14:58 WIB
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta - Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dibebastugaskan. Rochmadi bersama auditor BPK Ali Sadli menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes PDTT.

"Yang bersangkutan harus berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapinya. Padahal kegiatan kita cukup banyak dan sudah pasti nanti akan kita persilakan untuk berkonsentrasi. Akan dibebastugaskan dari jabatannya," ujar anggota BPK Agung Firman Sampurna kepada wartawan di Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

BPK ditegaskan Agung menghormati proses hukum kasus suap yang melibatkan Rochmadi dan Ali Sadli yang dilakukan KPK. Soal kasus ini, BPK menurut Agung melakukan pemeriksaan laporan keuangan kementerian ssecara sistematis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegakan hukum tidak boleh dikomentari, itu wilayah dari aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Silakan KPK bekerja, kami punya kepercayaan mereka profesional, seperti kami diaudit profesional kita percaya KPK profesional, kita taat hukum, kita taati proses hukum," sambungnya.

Rochmadi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5) pekan lalu. Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap WTP yakni Ali Sadli (Auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).

Dalam kasus ini, Rochmadi diduga menjadi penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utamanya adalah Sugito.

Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads