Refly menerima kuasa dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
"Tujuan agar Yang Mulia menghapuskan kebakaran hutan, sehingga tidak ada ruang pembakaran hutan baik pemegang konsensi atau orang-orang di wilayah konsesi itu," ujar Refly dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kearifan lokal masih mengizinkanpembakaran lahan dua hektar diperbolehkan setiap kepala keluarga, agar bisa ditanami varietas lokal. Permasalahannya ketika lokasi itu meluas dengan mengenai pemilik lahan konsensi, maka pengusaha itu harus mempertanggung jawabkan,"beber Refly.
Sedangkan dalam penerapan Pasal Strict Liability, Refly menilai parameter dalam pasal tersebut tidak jelas.
"Agar intinya kalau kelalaian oleh pemohon maka pemohon yang tagung jawab, tetapi kalau bukan pemohon tidak perlu bertagung jawab," pungkas Refly. (edo/asp)












































