Gugat Pasal 'Sakti' UU 32, Refly Harun Pertanyakan Kearifan Lokal

Gugat Pasal 'Sakti' UU 32, Refly Harun Pertanyakan Kearifan Lokal

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 14:42 WIB
Gugat Pasal Sakti UU 32, Refly Harun Pertanyakan Kearifan Lokal
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum uji materi 'pasal sakti' pembakar hutan, Refly Harun menegaskan tujuan uji materi bukan memberikan perlindungan kepada pengusaha lahan sawit nakal. Akan tetapi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pelarangan aktivitas pembakaran hutan oleh siapa pun.

Refly menerima kuasa dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

"Tujuan agar Yang Mulia menghapuskan kebakaran hutan, sehingga tidak ada ruang pembakaran hutan baik pemegang konsensi atau orang-orang di wilayah konsesi itu," ujar Refly dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Refly, selama ini kebakaran hutan kerap terjadi karena masih ada ruang dilakukan pembakaran hutan sebagaimana diatur dalam kearifan lokal. Alhasil ketika kebakaran itu merembet ke areal hutan pemilik konsensi, maka di titik itu keadilan tidak dirasa mereka.
Gugat Pasal 'Sakti' UU 32, Refly Harun Pertanyakan Kearifan Lokal

"Kearifan lokal masih mengizinkanpembakaran lahan dua hektar diperbolehkan setiap kepala keluarga, agar bisa ditanami varietas lokal. Permasalahannya ketika lokasi itu meluas dengan mengenai pemilik lahan konsensi, maka pengusaha itu harus mempertanggung jawabkan,"beber Refly.

Sedangkan dalam penerapan Pasal Strict Liability, Refly menilai parameter dalam pasal tersebut tidak jelas.

"Agar intinya kalau kelalaian oleh pemohon maka pemohon yang tagung jawab, tetapi kalau bukan pemohon tidak perlu bertagung jawab," pungkas Refly. (edo/asp)


Berita Terkait