Ketiga pemuda asal Tangerang itu meminta status tersangka yang disematkan kepadanya untuk dicabut. Melalui kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, menyebut Polda Metro Jaya melakukan pelanggaran saat menetapkan tersangka.
Menurut Bunga, kasus bermula saat Aris dan Bihin ditangkap karena dituduh mencuri motor dengan bukti awal STNK tidak ada pada Aris dan Bihin. Saat itu, polisi meminta agar ditunjukan di mana kontrakan milik keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bawa motor di cek STNK nya bodong. Dari situ dimana kontrakannya. Ditunjukan kontrakannya ternyata Bihin itu tinggal sama orang lain, Heri. Akhirnya Heri ikut dibawa. Mereka semua dituduh yang satu penadah dan dua disuruh mengaku yang mencuri," kata Bunga di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Bunga menyebut langkah penyidik Polda tidak sah menetapkan mereka sebagai tersangka karena sudah melanggar KUHAP. Beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan Polda, yaitu penetapan tersangka tidak sah, penangkapan dan penahanan tidak ada surat.
Selain itu kuasa hukum menduga, penyitaan terhadap barang-barang 3 tersangka juga tidak dilakukan tanpa surat izin dan pada waktu digeledah tidak ada orang dirumah. Pihak keluarga juga mengaku ketiga tersangka mendapat penyiksaan dari penyidik Polda untuk mengakui perbuatannya.
Untuk kekerasan ini keluarga memiliki bukti berupa foto wajah yang babak belur dan baju bekas darahnya. Keluarga mengaku sudah melaporkan ke Divisi Propam, tetapi penanganannya lama.
"Setelah mereka diproses, waktu itu keluarga mendatangi mereka. Kondisinya mereka babak belur, waktu itu mereka keluarga lapor ke Propam. Masalahnya mereka tidak menindak secara langsung. Propam itu lama panggilnya, makanya kita gugat, saksinya keluarganya. Ada fotonya juga yang menunjukan bekas lukanya," imbuh Bunga.
Selain itu, Bunga juga merasa ada kejanggalan dalam proses kasus ini. Peristiwa yang terjadi pada Juni 2016 tetapi baru diproses saat ini. Sedangkan Bunga dan timnya juga tidak bisa mendapatkan BAP yang merupakan hak kuasa hukum.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum meminta agar status tersangka kliennya digugurkan karena dianggap tidak sah.
"Kami permintaannya, penyidikannya tidak benar jadi harus dihentikan. Salah satunya status tersangkanya diggurkan, penahanan, penangkapan kami minta dinyatakan tidak sah sehingga dia harus dikeluarkan. Artinya penyidikannya dianggap tidak sah," kata Bunga.
Permohonan gugatan praperadilan itu disampaikan Bunga di, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan. Namun, ketika sidang ini dibuka hari ini, Hakim tunggal praperadilan Martin Ponto menunda sidang tersebut.
"Karena Polda tidak datang, tidak bisa kita sidangkan. Makanya kita undur satu minggu," kata Martin.
Sementara itu, Bunga meminta agar penundaan sidang jangan sampai satu minggu karena dia khawatir penyidik Polda akan melimpahkan kasus itu ke kejaksaan. Namun, Martin menyebut pemanggilan membutuhkan pemanggilan dalam waktu sekitar 7 hari.
"Butuh waktu untuk melakukan pemanggilan karena jangka waktu pemanggilan minimal tiga hari makanya kita tidak mau ambil resiko, kasih jeda. Kalau polda tidak hadir lagi, kita ambil sikap hadir atau tidak, kalau tidak alasannya apa," kata Martin.
Martin mengatakan selanjutnya sidang ditunda hingga Senin (5/6). Sementara itu, ditemui usai sidang, Bunga mencurigai ketidakhadiran pihak dari Polda memang disengaja agar praperadilan gugur.
"Harusnya Polda hanya butuh waktu satu minggu untuk diberi panggilan dan harusnya sekarang dia datang. Tidak ada alasan dan tetap tidak hadir dan kami lihat ini adanya upaya sebenarnya dari Polda yang mengulur-ulur waktu dan tidak tidak punya itikad untuk menyelesaikan apa yang mereka lakukan tidak bertanggung jawab dengan apa yang mereka perbuat dan yang kami lihat mereka sengaja untuk sengaja perkara ini dinaikan dan pra peradilan tidak bisa dilakukan," kata Bunga. (yld/asp)











































