Kemenko PMK merupakan kementerian yang mengkoordinasikan dengan beberapa kementerian di bawahnya termasuk Kemen PDT.
"Bukan hanya pada menteri tertentu, saya berharap memang profesionalitas itu, dan akuntabilitas keuangan memang harus tetap dijalankan sesuai dengan mekanisme keuangan yang ada," ujar Puan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun sampai saat ini tentu saja saya tetap berpegang pada hal-hal yang memang harus dilaksanakan tapi kalau memang itu kasus hukum ini memang terjadi tentu saja kita harus menghormati hal tersebut," terangnya.
Kasus jual WTP oleh audior BPK dan kementerian/lembaga tertentu, diserahkan Puan kepada pihak KPK. Pihak Kemen PDTT juga menjanjikan akan proaktif untuk mengurus hal tersebut.
"Pak Kemen Desa juga sudah proaktif untuk ikut memberikan keterangan yang diperlukan, kalau memang hal harus dilakukan. jadi semua sudah pada jalurnya dan Kita harus hormati," ucapnya.
Sebelumnya, auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5) pekan lalu. Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap WTP yakni Ali Sadli (Auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).
Dalam kasus ini, Rochmadi diduga menjadi penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utamanya adalah Sugito.
Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (fiq/rvk)











































