Ini 11 Hal Krusial di RUU Jabatan Hakim, Peran KY Diperkuat

Ini 11 Hal Krusial di RUU Jabatan Hakim, Peran KY Diperkuat

Lukita - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 14:06 WIB
Ini 11 Hal Krusial di RUU Jabatan Hakim, Peran KY Diperkuat
Trimedya Panjaitan (ari/detikcom)
Jakarta - Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kali ini membahas RUU tentang Jabatan Hakim. Di rapat tersebut DPR dan Pemerintah membacakan pandangannya.

Dalam pandangan DPR ada 11 hal-hal krusial yang diatur dalam pembentukan RUU tentang Jabatan hakim. Antara lain, menambahkan hakim militer di dalam ruang lingkup RUU Jabatan Hakim (pasal 4), mengubah pengaturan pendelegasian mengenai kode etik dan pedoman prilaku hukum yang semula diarur oleh KY dan MA menjadi diatur dalam pemerintah.

Selain itu, Pimpinan Rapat Kerja, Trimedya Panjaitan juga mengatakan untuk menambah norma pada pasal 11 ayat 2. Hal itu mengenai hak hakim yang diberikan secara profesional sesuai kedudukan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menambah norma pada pasal 11 ayat mengenai hak hakim yang diberikan secara profesional sesuai kedudukan hakim dilingkungan peradilan dan kemampuan keuangan negara. Lalu, mengubah pasal 16 huruf b dari yang semula berbunyi 'seleksi peserta pendidikan' menjadi 'penetapan wilayah penerimaan' dan memindahkan yang semula huruf b menjadi huruf c yaitu 'seleksi peserta pendidikan'," ujar Trimedya dalam ruang rapat Komisi III di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Point selanjutnya adalah menambahkan awalan frasa 'pengangkatan hakim tinggi dilakukan melalui' pada pasal 26 ayat 1. Menambah KY sebagai lembaga yang akan bersama-saama dengan MA melakukan uji kompetensi dan kelayakan juga menentukan lulus tidaknya hakim tinggi (pasal 27 ayat 2 huruf b).

"Selain KY dan MA melakukan uji kompetensi dan kelayakan juga menentukan lulus tidaknya hakim tinggi. Kita juga menambahkan point didalam pasal 35 ayat (1) yaitu politisi dilarang merangkap jabatan sebagai hakim," imbuh Trimedya.

Menambah frasa 'alokasi kebutuhan' pada pasal 37 ayat 3 sebagai salah satu pertimbangan bagi penempatan hakim. Tiga point terakhir adalah menambah KY bersama MA untuk membentuk tim promosi hakim pertama pada pasal 40 ayat 6, menambahkan KY dan MA untuk bersama membentuk tim mutasi hakim pertama pada pasal 41 ayat 3 dan KY dan MA bersama melakukan pembinaan hakim tinggi (pasal 42 ayat 2).

Setelah selesai Trimedya menyampaikan pandangan DPR, kemudian Menteri Yasonna membacakan pandangan pemerintah dalam hal ini presiden.
Ini 11 Hal Krusial di RUU Jabatan Hakim, Peran KY Diperkuat

"Dalam rangka penyampaian pendapat presiden tentang jabatan hakim. Perkenankan kami mnyampaikan pendapat ini atasa dasar usul isiatif dari dpr melalui surat LG/181893/DPR Ri/X/2016 pada tanggal 21 okt 2016 untuk dibicarakan dan dibahas dalam sidang DPR RI guna menyampaiakn persetujuan bersama. Menindaklanjuti hal tersebut presiden melalui surat nomor R. 71/Press/12/2016 pada tanggal 2. Desember menugaskan Menkumham, Menpan RB, serta Menkeu untuk bersama sama maupun sendiri sendiri mewakili presiden dalam Pembahasan RUU tentang Jabatan Hakim," kata Yasonna membacakan.

Ia mengatakan hakim di Indonesia perlu menjaga integritas kemandirian dan profesional serta dijamin keamanan dan kesejahterannya. Karena selama ini hakim masih menduduki jabatan yang sama seperti PNS.

"Maka dari itu kami akan menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan kami," imbuh Yasonna.

Ada tiga hal dalam pandangan pemerintah, pertama penetuan status dan kedudukan hakin sebagai pejabat negara. Hal ini perlu karena kedudukan hakim merupakan hal yang utama untuk dibahas dalam substansi UU Jabatan Hakim.

"Karena hal tersebut sejalan dengan fungsi hakim dalam melaksanakan dan menjalankan kekuasaan kehakiman berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Yasonna.

"Dalam beberapa UU seperti UU Nomor 48 tahun 2009, Nomor 5 tahun 2016 tentang ASN telah memberikan hakim sebagai jabatan negara. Namun dalam pelaksanaannya status dan kedudukannya masih berpola seperti kedudukan PNS," lanjut Yasonna.

Kedua, menyikapi putusan MK beberapa materi dalam jabatan hakim, beberapa materi akan dibahas telah putus MK dalam judicial review antara lain berdasarkan Putusan MK Nomor 43/PUU-XII/2016 yang membatalkan norma yang mengatur seleksi pengangkatan hakim dilaksanakan oleh MA dan KY.

"Selain putusan MK, RUU tentang Jabatan Hakim perlu juga mempertimbangkan putusan MK Nomor 32/PUU-XII/2014 yang menyatakan status ad hoc merupakan keputusan hukum terbuka yang sewaktu waktu dapat dibentuk oleh UU sesuai dengan perlembagaan yang ada," terangnya.

Terakhir, tentang lingkup kewenangan terkait sebagai konstitusi Indonesia telah menentukan keberadaan lembaga negara mulai dari tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Peran masing-masing masih dalam jabatan hakim harusnya tercantum secara tegas untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya serta terciptanya proses chek and balances.

"Selain tiga hal itu, pemerintah perlu menyampaikan beberapa usulan perubahan yang berkaitan manajemen hakim khususnya mengenai pengangkatan, mutasi, kompetensi dan pembinaan hakim. Namun demikian pemerintah bersedia dan melakukan pembahasan secara mendalam sesuai dengan mekanisme dalam peraturan undang-undang. Tanggapan pemerintah secara terperinci dalam DIM," tutup Yasonna. (asp/asp)


Berita Terkait