"PNRI dinyatakan menang, namun PNRI pemenang yang tidak diizinkan oleh Pak Dirjen. Kemudian sekitar bulan Juni 2011, PNRI ditetapkan sebagai pemenang. Namun PNRI diperintahkan untuk membagi lapak seluruh pekerjaannya kepada peserta-peserta lelang yang kalah," kata Andi saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PNRI menolak keras, sehingga PNRI dipersulit dalam proses pengadaannya, PNRI tidak pernah dikasih DP (down payment) dalam proses pengadaannya," ujar Andi.
Baca juga: Andi Narogong Pinjamkan Uang ke Anggota Konsorsium Proyek e-KTP
Konsorsium PNRI terdiri dari 5 perusahaan yang terdiri dari PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura. Andi menyebut, PT Quadra sempat meminjam uang kepadanya karena tak diberi DP oleh Kemendagri.
"Kemudian setelah itu karena kesulitan uang, salah satu anggota konsorsium PT Quadra Solution meminjam uang kepada saya karena tidak bisa menjalankan proyek ini. Saya dengan harapan mendapat pekerjaan sub saya pinjamkan, PT Quadra itu meminjam Rp 36 miliar kepada saya. Kebetulan saya punya fasilitas Bank BRI Rp 40 miliar yang mulia," jelas Andi.
Hanya saja, PT Quadra selanjutnya butuh Rp 200 miliar di mana Andi tak punya uang sebanyak itu. Akhirnya Andi tak menyanggupi dan meminta Rp 36 miliar dikembalikan.
"Ternyata setelah saya pinjamkan, PT Quadra Solution butuh dana Rp 200 miliar cash. Saya bilang saya tidak sanggup, silakan Anda mencari investor lain. Akhirnya PT Quadra mengembalikan kepada saya Rp 36 miliar," tutur Andi.
(rna/fdn)











































