ICW: Di Berbagai Negara, Peran MA Dibagi dengan KY

RUU Jabatan Hakim

ICW: Di Berbagai Negara, Peran MA Dibagi dengan KY

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 12:48 WIB
ICW: Di Berbagai Negara, Peran MA Dibagi dengan KY
Gedung KY di Jalan Kramat Raya, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Di Indonesia saat ini peran yudikatif mutlak dan tunggal dipegang oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, di berbagai negara, peran yudikatif dibagi dengan Komisi Yudisial (KY) atau pemerintah. Konsep itu sering disebut shared responsibility.

"Istilah shared responsibility dalam sistem peradilan mengandung prinsip bahwa cabang kekuasaan yudisial tidak bisa bisa sepenuhnya dijalankan oleh Mahkamah Agung. Secara sederhana bisa dijelaskan bahwa tanggung jawab yang dipikul Mahkamah Agung harus dibagi," kata penggiat ICW, Tama S Langkun dan Emerson Yuntho.

Hal itu dituangkan dalam makalah yang disampaikan dalam Expert Meeting bertajuk 'Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dalam Perspektif Ketatanegaraan' di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (24/5/2017). Di dunia internasional, konsep shared responsibility sudah diterapkan hampir di setiap negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di beberapa negara, seperti Austria, Belgia, Perancis dan Jerman, tanggung jawab untuk membuat keputusan tentang status hakim dari perekrutan untuk pensiun, dengan berbagai cara dan derajat, menjadi tanggung jawab bersama dari Ketua Pengadilan, KY atau lembaga ad hoc yang mencakup perwakilan dari hakim (biasanya Hakim dengan pangkat yang lebih tinggi lebih perwakili), Menteri Hukum/Kehakiman dan di beberapa negara Federasi Jerman juga Komisi Parlemen," papar keduanya.

Berikut sebagian pembagian peran yudikatif di berbagai negara:

1. Prancis
MA memegang manajemen perkara.
KY memegang manajemen hakim yang terdiri dari rekrutmen, promosi dan pengawasan.

2. Jerman
MA memegang manajemen perkara.
KY memegang manajemen hakim yang terdiri dari promosi dan pengawasan.
Pemerintah, melalui Departemen Kehakiman, memegang rekrutmen.

3. Belanda
MA memegang manajemen perkara.
KY memegang keuangan dan pengawasan.
Pemerintah, melalui Departemen Kehakiman, memegang rekrutmen hakim.

4. New York
Pengadilan memegang menajemen perkara.
KY memegang penegakan disiplin.

Terkait putusan MK nomor Nomor 43/PUU-XIII/2015, selalu dijadikan dasar bagi MA untuk menolak gagasan share responsibility. MA bersikukuh bahwa konsep tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"Jika dipelajari secara seksama, penggunaan putusan MK 43/2015 sebagai landasan tidak tepat. MA mengecilkan makna shared responsibility, meluaskan makna putusan. Putusan hanya melingkupi seleksi pengangkatan hakim, sedangkan shared responsibility melingkupi fungsi manajemen hakim yang di dalamnya ada rekrutmen/pengangkatan, pembinaan dan pengawasan (teknis yudisial, penilaian kinerja dan pengawasan prilqku hakim. Artinya, putusan MK sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan untuk mendelegitimasi konsep shared responsibility dalam RUU Jabatan Hakim," ujar Tama.

Di mana diketahui, mulai hari ini, Komisi III DPR sedang menggodok RUU Jabatan Hakim. Salah satu isu yang mencuat adalah konsep shared responsibility di atas. (asp/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads