Bambang mengaku akun Facebook pribadinya diakses secara ilegal oleh pihak kepolisian kemudian akun tersebut dihapus. Hal tersebut menurutnya merupakan tindakan illegal access yang semestinya tidak dilakukan oleh pihak kepolisian karena tidak mendapatkan izin darinya.
"Dalam proses jalannya penanganan kasus ini, akun Facebook saya yang dianggap mengujar kebencian kemudian dihapus oleh pihak kepolisian. Itu kan ilegal akses karena saya sama sekali tidak pernah memberikan izin untuk mengakses akun Facebook saya," ujarnya, di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jateng, Senin (29/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak kepolisian kan sebenarnya tidak berhak mengakses Facebook saya. Semestinya, mereka mengakses dengan sepengetahuan saya, saya yang memasukkan password bukannya diakses kemudian dihapus akunnya, itu jelas illegal access," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam pelimpahan kasus dari Polri kepada pihak Kejaksaan Negeri, menyebutkan dalam penulisan status Facebook akun pribadi Bambang terdapat tulisan China. Padahal menurutnya ia sama sekali tidak menulis kaya China dalam statusnya.
"Status saya bertuliskan Jokowi Gila, tapi dalam kasusnya menyebutkan saya menulis Jokowi China Gila. Kemudian ketika pihak Pengadilan Negeri meminta kepolisian menghadirkan status Facebook saya, pihak kepolisian tidak bisa. Ya karena akun saya sudah dihapus itu tadi," ujarnya.
Bambang Tri Mulyanto merupakan warga Dukuh Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora. Dia dituntut hukuman empat tahun penjara karena menerbitkan buku Jokowi Undercover yang mengandung nuansa SARA dan fitnah. Dia dijerat UU ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (rvk/fjp)











































