Agar diberi pekerjaan sub tersebut, Andi memberi uang sebagai biaya operasional kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri kala itu, Irman, yang kini telah berstatus terdakwa. Total yang diberikan Andi sejumlah US$ 1,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi memberikan US$ 1,5 juta kepada Irman melalui Sugiharto dalam 4 tahap pemberian. Pemberian dilakukan di 4 lokasi berbeda.
"Tahun 2011, Februari saya diminta datang ke ruangan Pak Sugiharto kemudian saya diantar ke ruangan Pak Irman. Meminta bantuan sejumlah uang untuk biaya operasional, beliau bilang. Saya menyanggupi," ujar Andi.
"Saya kemudian memberikan melalui Pak Sugiharto US$ 500 ribu di CIbubur Junction, kemudian USD 400 ribu di Holland Bakery, Kampung Melayu, itu bulan MAret, Kemudian US$ 400 ribu di SPBU Bangka, Kemang, bulannya sama. Kemudian US$ 200 di Pom Bensin, bulannya bulan April," jelas Andi.
Perusahaan Andi, PT Cahaya Wijaya Kusuma dinyatakan tak lolos syarat administrasi untuk bergabung di konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang. Syarat yang tak terpenuhi tersebut terkait izin intelijen untuk security printing dan kemampuan dasar dalam percetakan. (rna/rvk)