"Sebagai direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT lautan Makmur perkara, PT Amorf Mobil Indo, apa urusan saudara dipanggil sebagai saksi hari ini?" tanya jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
"Dulu saya, ada PT Cahaya WIjaya Kusuma, mau ikut untuk mengikuti salah satu anggota konsorsium PNRI. Namun, saya berusaha untuk ikut dalam konsorsium PNRI, hanya ada sedikit kendala yaitu saya terbentur administrasi," jelas Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada izin dari badan intelijen untuk security printing, kemudian saya juga tidak ada kemampuan dasar dalam percetakan," jelas Andi.
Menurut Andi, ia berniat ikut konsorsium meski tak punya kemampuan dasar karena ingin mengembangkan usahanya. Awalnya usaha Andi bergerak di bidang garmen, namun ingin dikembangkan ke arah percetakan.
"Alasan saya sederhana, saya ingin mencari, mengembangkan usaha, yang tadinya saya di bidang garmen, kemudian saya mencoba untuk bergerak di bidang percetakan," tuturnya.
Andi merupakan tersangka ketiga di kasus e-KTP. Andi juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto membagi-bagikan sejumlah uang ke sejumlah pihak. Mulai dari Anggota DPR hingga Pejabat Kemendagri. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini