"Farid Harianto, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dipanggil untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (29/5/2017).
Dalam kasus ini, Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Itjih Nursalim merupakan istri Sjamsul, dan Farid sebagai mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan lalu, KPK pernah mengklarifikasi bagaimana pengaturan BPPN terhadap obligor PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Terutama perusahaan di bawah Sjamsul. Disebutkan, KPK akan menggunakan pidana korporasi untuk memaksimalkan pengembalian aset negara.
Kasus korupsi terjadi pada April 2004 saat Ketua BPPN Syafruddin Temenggung mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul selaku pemegang BDNI. Padahal masih ada kewajiban yang harus dipenuhi Sjamsul kepada negara.
KPK pun menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/rvk)











































