"Sedang dirumuskan. Ya memang sedang dirumuskan," kata Syafii saat dihubungi, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sepakat untuk menunda karena cakupannya sangat luas. Jadi diselesaikan dulu pasal-pasalnya, nanti baru dirumuskan definisinya," ujar politikus Gerindra tersebut.
Syafii tak mempersoalkan belum rampungnya pembahasan mengenai pengertian terorisme. "Ya kan semua UU ada definisi. Nggak ada UU yang nggak ada definisi," tuturnya.
Sebelumnya, Wiranto menyayangkan hingga kini DPR masih berdebat soal istilah terorisme. Padahal para pelaku teror sudah menjalankan aksinya.
Baca juga: Ini Sebab RUU Terorisme Tak Kunjung Rampung |
Menurut Wiranto, yang terpenting saat ini adalah bukan berdebat soal definisi terorisme, melainkan bagaimana melawan pelaku teror itu secara total.
"Sudah jelas terorisme definisinya adalah kekuatan yang tujuannya untuk menunjukkan eksistensinya dengan cara-cara yang sangat kejam, membunuh orang, membuat orang, masyarakat menjadi kacau, panik. Menurut saya, definisi itu gampang, tidak terlalu urgen, artinya jangan diperdebatkan," kata Wiranto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5). (dkp/imk)











































