Panja DPR Tunda Pembahasan Definisi Terorisme

Panja DPR Tunda Pembahasan Definisi Terorisme

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 09:44 WIB
Panja DPR Tunda Pembahasan Definisi Terorisme
Gedung DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyayangkan hingga kini DPR masih berdebat soal istilah terorisme. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme M Syafii mengatakan pengertian terorisme masih digodok.

"Sedang dirumuskan. Ya memang sedang dirumuskan," kata Syafii saat dihubungi, Senin (29/5/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, sampai kapan pembahasan definisi terorisme disepakati? Syafii mengatakan Panja sepakat menunda pengertian terorisme sampai pasal-pasal lainnya rampung dibedah.

"Kami sepakat untuk menunda karena cakupannya sangat luas. Jadi diselesaikan dulu pasal-pasalnya, nanti baru dirumuskan definisinya," ujar politikus Gerindra tersebut.

Syafii tak mempersoalkan belum rampungnya pembahasan mengenai pengertian terorisme. "Ya kan semua UU ada definisi. Nggak ada UU yang nggak ada definisi," tuturnya.

Sebelumnya, Wiranto menyayangkan hingga kini DPR masih berdebat soal istilah terorisme. Padahal para pelaku teror sudah menjalankan aksinya.



Menurut Wiranto, yang terpenting saat ini adalah bukan berdebat soal definisi terorisme, melainkan bagaimana melawan pelaku teror itu secara total.

"Sudah jelas terorisme definisinya adalah kekuatan yang tujuannya untuk menunjukkan eksistensinya dengan cara-cara yang sangat kejam, membunuh orang, membuat orang, masyarakat menjadi kacau, panik. Menurut saya, definisi itu gampang, tidak terlalu urgen, artinya jangan diperdebatkan," kata Wiranto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5). (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads