Guru Gugat UU Perlindungan Anak, Ahli: Kenapa Harus Takut?

Guru Gugat UU Perlindungan Anak, Ahli: Kenapa Harus Takut?

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 09:07 WIB
Ratusan siswa memberikan dukungan terhadap guru Dasrul. (amang/detikcom)
Jakarta - Ahli hukum pidana Agustinus Pohan menilai guru tidak perlu takut dikriminalisasi oleh UU Perlindungan Anak. Mereka seharusnya dapat lebih menyikapi dengan pola pendekatan pendidikan lebih modern.

"Kenapa harus takut? Apabila teguran dilakukan dengan benar, sesuai dengan etika pendidikan," ujar Agustinus dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (29/5/2017).

Dalam pandangan Agustinus, menjadi tanda tanya besar bila guru dikriminalisasi oleh UU Perlindungan Anak. Adanya perbedaan penafsiran oleh penegak hukum justru telah menyimpang dari tujuan UU Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan UU yang salah, tetapi penegakan hukumnya," kata Agustinus.

Agustinus sendiri mengkritik cara pandang aparat penegak hukum terhadap UU Perlindungan Anak tersebut. Di satu sisi, dia juga menganggap para guru tidak perlu takut sampai mengajukan uji materi ke MK.

"Bahwa guru-guru harusnya mengubah pendekatan dalam proses pendidikan adalah merupakan tuntutan perubahan zaman," ucap pengajar Universitas Parahayangan, Bandung, ini.

Diberitakan sebelumnya, dua guru, Dasrul dan Hanna, mengajukan uji materi ke MK, yakni Pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang mengkriminalkan guru itu berbunyi:

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain.

Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberi tafsir yang jelas, tidak multitafsir, sehingga tidak menjadi pasal karet.

"Tidak mencakup tindakan guru dan tenaga kependidikan yang sungguh-sungguh memberikan sanksi dan atau hukuman yang bersifat mendidik untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan," ujar kuasa hukum Dasrul-Hanna, M Asrun, dalam permohonannya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads