Karena sudah kadung jadi perbincangan kontroversial di publik, lebih baik isi dari buku 'Jokowi Undercover' dibedah sekalian, sehingga semua orang tahu secara jelas mana yang benar dan mana yang tidak. Pihak Kepresidenan ingin agar hakim di Pengadilan Negeri Blora melakukan hal itu.
"Selain dengan putusan ini, kami berharap hakim dapat menguji kebenaran materi buku ini, sehingga tidak menguras energi kita pada isu-isu yang spekulatif," kata Staf Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, kepada detikcom, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang dituntut empat tahun penjara. Pada pukul 09.00 WIB nanti di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, sidang vonis akan akan digelar.
"Harapan kami, hakim memutuskan kasus ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan," kata Ifdhal.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini