"Harapan kami, hakim memutuskan kasus ini dengan adil berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan," kata Staf Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim kepada detikcom, Senin (29/5/2017).
Baca juga: Dituntut Empat Tahun, Penulis Jokowi Undercover Divonis Hari Ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami ingin persidangan ini berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang fair dan tidak memihak," ujar dia.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini tak menyatakan berharap agar penulis 'Jokowi Undercover', yakni terdakwa Bambang Tri Mulyono, divonis bersalah. Baginya, itu adalah kewenangan hakim.
"Tentang bersalah atau tidak, itu sepenuhnya jadi kewenangan hakim. Kami tidak ingin mencampuri soal tersebut," kata Ifdhal. (dnu/dnu)











































