"Boleh-boleh saja (kewenangan TNI masuk RUU Terorisme, red). Tidak ada masalah tapi tetap ada yang disebut due process of law. Itu adalah ujung-ujungnya proses pengadilan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto.
Setyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau internal security seperti di Malaysia dan Singapura. Itu dia main tangkap, dua tahun masuk penjara, kalau masih dinilai teroris, kembali lagi ke penjara. Untuk Indonesia, kita menganut ini berdasarkan proses hukum," jelas Setyo.
Mewakili sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Setyo mempersilahkan TNI turut memburu terduga teroris dengan catatan tetap menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi Pak Kapolri sendiri sudah mengatakan silakan kalau TNI mau membantu. Tidak masalah. Tapi ini tetap adalah proses penegakan hukum yang orientasinya HAM. Jadi tidak boleh sembarangan nangkap orang, harus ada dua alat bukti," tandas Setyo. (aud/dnu)










































