Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyayangkan hingga kini DPR masih berdebat soal istilah terorisme. Padahal para pelaku teror sudah menjalankan aksinya.
"Sudah jelas terorisme sudah jelas definisinya adalah kekuatan yang tujuannya untuk menunjukkan eksistensinya dengan cara-cara yang sangat kejam, membunuh orang, membuat orang, masyarakat menjadi kacau panik. Menurut saya definisi itu gampang tidak terlalu urgent, artinya jangan diperdebatkan," kata Wiranto saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (teroris) tidak mengakui batas negara. Mereka mengakui bahwa negara dibagi menjadi zona-zona yang mereka inginkan. Jangan sibuk dengan definisi, definisi gampang diubah," tambah mantan Ketua Umum Partai Hanura ini.
Sebelumnya, Anggota Panja RUU Antiterorisme Arsul Sani, menyebut DPR telah meminta pemerintah merumuskan definisi tersebut. Perihal definisi terorisme sendiri ada di Pasal 1 UU Terorisme.
"Soal definisi, kami yang di Panja memang sepakat meminta tim pemerintah untuk merumuskannya," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (26/5) malam. (erd/dnu)











































