"Saya kemarin pergi ke Bali saya ingin mencoba berbicara kepada dia (Corby) untuk meminta dia supaya betul-betul tidak menimbulkan kehebohan baru. Kira-kira seperti itu," kata Yasonna di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dia sangat traumatik. Terlalu banyak teman-teman wartawan yang meminta. Dia (Corby) agak sulit berkomunikasi, itu hak dia (Corby)," ujar dia.
Dia mengatakan, Corby sudah bebas dari hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum tak punya alasan untuk menahan Corby. Corby sudah dideportasi ke Australia pada Sabtu (27/5) kemarin. Ia menggunakan Malindo Air untuk terbang ke Australia.
"Corby sudah terbang tadi malam. Naik Malindo. Sudah menjadi manusia bebas, sudah tak ada lagi alasan kami untuk menahan. Dan itu hak dia (Corby)," tutur dia.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004. Dia kedapatan membawa 4,2 kg ganja.
PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006 dan diberi grasi Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun. Corby juga mendapatkan berbagai remisi. Selain itu, Corby mendapatkan pembebasan bersyarat pada 10 Februari 2014. (fai/rvk)