"Saya berharap teman di DPR segera menyelesaikan bersama pemerintah rencana revisi undang-undang terorisme. Ini rencana revisi undang-undang terorisme sudah lama sekali, belum dapat kita selesaikan," kata Yasonna di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017).
Maka dari itu, Yasonna meminta DPR untuk bisa menyelesaikan revisi undang-undang terorisme agar tidak ada korban ledakan bom yang dilakukan teroris. Apalagi, polisi perlu payung hukum untuk menindak tegas pelaku dan jaringan teroris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ledakan bom di Kampung Melayu, dia mengatakan DPR akan menyelesaikan revisi undang-undang terorisme dengan cepat. Jika dibandingkan undang-undang terorisme Malaysia dan Singapura, bahwa undang-undang terorisme yang dimiliki Indonesia tidak ketat.
"Kalau undang-undang terorisme sekarang kan sifatnya setelah peristiwa baru bisa (bertindak). Sekarang kita mau antisipatif, kalau kita lihat Singapura Malaysia, itu sangat represif, sangat ketat dan kita melihat mereka aman-aman saja. Kalau di kita kan kalau tak ada ini akan menyulitkan penegak hukum. Ini akhirnya yang mendorong, setelah kita pikirkan, itu yang menjadi dasar. Mungkin tak seperti Malaysia, tapi setidaknya ada perbaikan yang cukup baik bagi penegak hukum bisa mengambil langkah pencegahan terorisme," jelas dia. (fai/rvk)










































