"Korban adalah penumpangnya yang memesan orderan via aplikasi, kemudian dapatlah pelaku ini yang menjemputnya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Hary Kurniawan kepada detikcom, Minggu (28/5/2017).
Bermula ketika korban, Andriawatri (47) memesan ojek online pada tanggal 12 Mei 217 malam lalu di kawasan Cipondoh, Tangerang. Dia meminta pelaku untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Jl H Neron, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di rumah, korban memberitahu bahwa sudah sampai. Namun, pelaku malah menarik tas korban dengan tangan kirinya dengan kencang hingga terjatuh.
"Korban terjatuh dan terluka, sementara tasnya berisi uang, ATM dan barang berharga lainnya dibawa kabur pelaku," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, pelaku korban melaporkan kejadian tersebut. Pelaku kemudian ditangkap pada tanggal 17 Mei lalu. (mei/rvk)











































