Polda Jatim Tangkap Pemilik Akun Instagram Penghina Kapolri

Polda Jatim Tangkap Pemilik Akun Instagram Penghina Kapolri

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Minggu, 28 Mei 2017 11:37 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera (Foto: Rois Jajeli)
Jakarta - Polda Jatim mengamankan seorang pria warga Bangkalan, Madura. Pria tersebut diamankan terkait komentarnya di Instagram yang diduga menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Benar itu, kami amankan Kamis (25/5/2017) di Madura," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera saat dihubungi detikcom, Minggu (28/5/2017).

Barung mengatakan, pria tersebut diamankan oleh tim gabungan Direskrimum dan Direskrimsus Polda Jatim. Pria tersebut terlacak berkat hasil kerja cyber patrol Bid Humas Polda Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memonitor dan menjelajah dunia maya, kemudian kami koordinasikan dengan Direskrimum dan Direskrimsus," kata Barung.

Pria tersebut, kata Barung, akan dikenakan UU ITE. Barung meminta agar pengguna dunia maya bisa lebih arif dan bijak dalam menyuarakan pendapat dan komentar. Tidak hanya untuk kasus yang menghina Kapolri, tetapi untuk siapa saja yang mengutarakan kebencian dan rasis.

"Kasus ini Senin kami rilis," tandas Barung.

Dalam akun instagramnya, Polres Tuban membagi sebuah postingan yang menyatakan bahwa tim cyber crime Polda Jatim dan tim DF Subdit III Jatanras Polda Jatim telah menangkap seorang pria berinisial MS alias Bogel (25) di sebuah bengkel di Jalan Poros Masjid Syaikhona Kholil, Martajasah, Bangkalan, Madura pada Kamis (25/5/2017) pukul 19.00 WIB..

MS ditangkap sehubungan dengan komentarnya yang berisi penghinaan terhadap Kapolri di instagram milik Div Humas Mabes Polri. Saat ini MS sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim. (iwd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads