"Kita malah belum dapat info soal majelis banding sudah dibentuk," ujar Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (28/5/2017).
Nirman mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas banding Ahok. Dia mengatakan, jaksa masih menelaah relevansi dari pengajuan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi penarikan banding Ahok, Nirwan menjelaskan hal tersebut adalah wajar. Dia juga menjelaskan, sesuai KUHAP perkara yang belum diputus di pengadilan boleh dicabut baik oleh pihak jaksa atau pun terdakwa.
"Dan sesuai KUHAP hal itu boleh dilakukan, dalam KUHAP dijelaskan perkara banding yang belum diputus boleh dicabut," ujar Nirwan.
Ahok sendiri sudah mencabut permohonan banding di PN Jakut. Melalui pihak keluarga, Ahok menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Meski pihak Ahok mencabut banding, jaksa masih menaruh berkas bandingnya di PT DKI. Majelis hakim pun sudah dibentuk untuk menyidangkan perkara ini di tingkat banding. Berikut ini susunan majelis hakim banding perkara Ahok:
-Imam Sungudi (ketua majelis)
-Elang Prakoso Wibowo
-Daniel D Pairunan
-I Nyoman Sutama
-Achmad Yusak
(rvk/erd)











































