Assegaf: Tak Masuk Akal Korupsi Gede Hukumannya Ringan
Jumat, 29 Apr 2005 17:14 WIB
Jakarta - Hukuman pada koruptor Ary Dewanto dan Ruddy Tri Santoso yang jomplang sungguh tak masuk akal. Harusnya Ruddy yang korupsi Rp 116 miliar harus diganjar lebih tinggi dibanding Ary yang menggondol Rp 125 juta. Bukan sama-sama diganjar 4 tahun, bahkan denda Ary jatuhnya lebih besar."Jadi tak masuk akal kalau ada orang korupsi Rp 10 miliar mendapatkan hukuman yang ringan, sedangkan orang yang korupsi Rp 1 miliar justru mendapatkan hukuman yang berat," komentar praktisi hukum, M Assegaf, dalam perbincangan dengan detikcom di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (29/4/2005).Namun soal vonis, kata pengacara beken ini, memang subjektif. "Ini sikap subjektif dari pengadilan. Bahayanya, rasa subyektif inilah yang bisadipermainkan," tuturnya.Memang dalam UU maupun KUHP yang dipakai para penegak hukum, tidak ada aturan tegas seseorang yang menggangsir harta negara sekian miliar akan divonis sekian tahun dsb. "Tapi seharusnya tingkatan-tingkatan korupsi yang menyangkut jumlah uang itu bisa menjadi pertimbangan untuk memperberat atau meringankan hukuman," pendapat Assegaf.Sebelumnya diberitakan, Ary Dewanto,anggota DPRD Kota Yogyakarta 'hanya' mencuri uang negara Rp 125 juta tapi hukuman yang diterimanya luar biasa berat: 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta! Denda ini lebih tinggi Rp 75 juta dari yang dikorupnya.Hukuman ini jelas terasa berat jika dibandingkan dengan koruptor kakap Ruddy Tri Santoso. Eks Direktur Bank CIC International ini menggarong duit rakyat Rp 116 miliar. Tapi hukumannya, 4 tahun bui dan denda 'hanya' Rp 5 miliar.
(nrl/)











































