Menkes Berharap Konsil Kedokteran Efektif Tangani Malpraktek

Menkes Berharap Konsil Kedokteran Efektif Tangani Malpraktek

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2005 17:02 WIB
Jakarta - Korban malpraktek kini bisa mengadu kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang baru dibentuk. Apakah KKI akan efektif mengatasi aneka malpraktek yang banyak dituduhkan masyarakat? "Mudah-mudahan sih efektif," harap Menkes Siti Fadillah.KKI adalah lembaga baru bentukan Menkes. KKI bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah praktek kedokteran maupun meningkatkan mutu kedokteran Indonesia. Nantinya KKI akan membentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). MKDKI akan konsentrasi pada masalah malpraktek. KKI dibentuk berdasarkan amanat UU No 29 tahun 2004 yang disahkan era Menkes Achmad Sujudi. Di dalamnya termuat tata cara pembentukan konsil, tugas dan wewenang, keanggotaan, dsb."Sekarang saya tidak bisa menjawab apakah ini akan efektif," ungkap Menkes saat menemui wartawan usai pengangkatan sumpah dan janji anggota KKI di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakpus, Jumat (29/4/2005).Sebagai Menkes, dirinya tidak dapat mempengaruhi keputusan KKI. KKI merupakan lembaga non struktural, independen dan berada langsung di bawah presiden. Di tempat yang sama, anggota KKI Farid Anfasa Moeloek menjelaskan tiga tugas KKI. Pertama, melindungi masyarakat dari praktek kedokteran. Kedua, meningkatkan mutu praktek kedokteran. Ketiga, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dokter itu sendiri.Kepastian hukum meliputi etika, disiplin, dan hukum. Untuk etika diatur pemasangan plang, tidak boleh lebih besar dari ketentuan. Msalah disipin diatur apakah tindakan dokter yang diambil dalam praktek kedokteran sudah benar atau tidak. Selanjutnya tindakan hukum. "Misalnya pelecehan seksual," katanya memberi contoh.Pengaduan korban malpraktek terhadap dokter yang menanganinya bisa melalui pengadilan atau melalui majelis kehormatan. Bisa juga melalui kedua-duanya. "Ada beberapa keputusan yang dikeluarkan majelis perihal malpraktek. Bisa pencabutan izin praktek, disekolahkan kembali, atau tindakan yang bersangkutan dibenarkan," demikian Farid Anfasa Moeloek. (atq/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini