KPK Tahan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap WTP

ADVERTISEMENT

KPK Tahan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Tersangka Suap WTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2017 23:45 WIB
KPK menahan Irjen Kemendes Sugito, tersangka suap WTP, Sabtu (27/5/2017). Foto: Agung Pambudhy-detikcom
Jakarta - KPK menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Keempat tersangka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) ini ditahan di rutan berbeda.

"Terhadap 4 orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei-15 Juni 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (27/5/2017).

Tersangka pertama yang keluar dari gedung KPK adalah Ali Sadli (Auditor BPK). Ali Sadli mengenakan rompi tahanan warna oranye keluar sekitar pukul 23.09 WIB, langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

Baca juga: 'Perhatian', Kode Suap Opini WTP Kemendes


 KPK menahan Ali Sadli, auditor BPK tersangka suap WTP Kemendes, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan Ali Sadli, auditor BPK tersangka suap WTP Kemendes, Sabtu (27/5/2017). Foto: Nur Indah Fatmawati-detikcom


Tersangka kedua yang ditahan adalah Rochmadi Saptogiri (pejabat eselon I BPK). Rochmadi keluar pukul 23.16 WIB sambil menutupi wajahnya.

Sedangkan tersangka ketiga dan keempat, Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT) ditahan sekitar pukul 23.23 WIB. Tak ada pernyataan dari mereka saat masuk mobil tahanan

"Tersangka SUG dan JBP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, RS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ALS di Rutan Cabang KPK di Guntur," sebut Febri.

Baca juga: Kasus Suap WTP, KPK Sita Rp 1,145 Miliar dan USD 3 Ribu

 KPK menahan Rochmadi Saptogiri (pejabat eselon I BPK), tersangka suap WTP Kemendes, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan Rochmadi Saptogiri (pejabat eselon I BPK), tersangka suap WTP Kemendes, Sabtu (27/5/2017). Foto: Nur Indah Fatmawati-detikcom


Dalam kasus ini, Rochmadi diduga menjadi penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utamanya adalah Sugito.

Suap diberikan terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.

 KPK menahan Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) tersangka suap WTP Kemendes, Sabtu (27/5/2017) KPK menahan Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) tersangka suap WTP Kemendes, Sabtu (27/5/2017) Foto: Agung Pambudhy-detikcom


Baca juga: KPK: Fee Diberikan Sebelum dan Sesudah Predikat WTP Kemendes

"Jadi ada fee yang diberikan sebelum WTP keluar, dan ada fee yang diberikan setelah WTP keluar," sebut Febri.

Dari OTT yang dilakukan KPK kemarin (26/5), diperoleh barang bukti uang sejumlah Rp 40 juta dari ruangan Ali Sadli, serta uang USD 3000 dan Rp 1,145 miliar yang diamankan dari ruangan Rochmadi. Hingga kini KPK masih menyelidiki keterkaitan uang di ruangan Rochmadi dengan kasus ini.

Baca juga: Penjelasan Lengkap KPK soal Suap Opini WTP Kemendes (nif/fdn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT