Ini Alasan Proses Deportasi Corby Dikawal Ketat di Bandara Bali

Ini Alasan Proses Deportasi Corby Dikawal Ketat di Bandara Bali

Prins David Saut - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2017 22:02 WIB
Foto: Corby (berkerudung abu-abu) dan kakaknya, Mercedes (kaos garis-garis), di Bandara Ngurah Rai. (Dok. Istimewa).
Badung - Proses penyerahan Schapelle Corby ke Imigrasi Ngurah Rai hingga check-in di Bandara Ngurah Rai Bali dikawal cukup ketat oleh petugas kepolisian. Pengawalan ketat ini rupanya untuk mengantisipasi jika ada ancaman terhadap Corby dari sindikat narkoba.

"Walaupun petunjuk Gubernur Bali (Made Mangku Pastika) agar proses deportasi Schapelle Corby dilakukan secara normal dan biasa saja, namun keselamatannya harus dijaga," kata Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, AKBP Ketut Artha melalui pesan singkat, Sabtu (27/5/2017) malam.

Pengawalan Corby melibatkan 2 unit kendaraan taktis, 2 unit mobil PJR dan belasan kawalan petugas Sabhara dari Polresta Denpasar. Pengawalan dilakukan sejak dari rumah kontrakan tempat ia menjalani bebas bersyarat sejak 2014 di Kuta, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat yang bersangkutan adalah mantan narapidana narkotika yang menjadi sorotan di negara asalnya. Tidak tertutup kemungkinan menjadi incaran dari sindikat narkotika," ujar Artha.

Begitu pula ketika Corby tiba di Bandara Ngurah Rai Bali, mobil Innova hitam DK 1988 KX yang ditumpanginya masuk ke apron melalui loading dock. Kemudian Corby turun memasuki gedung terminal dan langsung diarahkan ke kantor Imigrasi Ngurah Rai.

"Corby menunggu waktu boarding pesawat dengan nomor penerbangan VA 046 di dalam kantor imigrasi. Boardingnya pada pukul 22.10 WITa tadi," ucap Artha.

Pesawat Virgin Air yang ia tumpangi itu diketahui akan mendarat di Brisbane, Australia. Tidak diketahui apakah ia akan mendapatkan pengawalan ketat serupa di negara asalnya atau tidak, namun yang pasti kepulangannya menjadi perhatian publik Australia.

Corby adalah mantan narapidana kasus narkoba jenis ganja sebanyak 4,2 Kg. Ia dijuluki ratu marijuana dan divonis pengadilan 20 tahun kurungan penjara.

Wanita berusia 40 tahun itu mendapatkan berbagai remisi hingga grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sehingga ia bebas bersyarat dengan total masa menjalani hukuman yakni sekitar 9 tahun. (vid/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads