"Dia sudah bebas. Dia sudah menyelesaikan bimbingannya," kata Adnyana di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Jl Ken Arok, Denpasar, Bali, Sabtu (27/5/2017).
Adnyana menyampaikan hal ini sambil menunjukan surat yang menandakan Corby sebagai mantan narapidana. Surat Pengakhiran Bimbingan nomor W.20.PAS.EBDP.PK.01.05.11.1971 itu menguatkan pembebasan Corby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Bapas Pemasyarakatan Titiek Sudaryatmi. Usai menyelesaikan administrasi penyerahan dari Bapas, petugas imigrasi langsung membawa Corby dan 2 kerabatnya menuju bandara.
Corby disebut memasuki Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali melalui akses kru maskapai untuk keamanan. Jika tidak memungkinkan, Corby akan memasuki bandara melalui akses loading dock bandara.
Wanita kelahiran Queensland, Australia, itu akan menumpangi Virgin Air tujuan Brisbane yang dijadwalkan berangkat pukul 22.00 WITa. Keberangkatannya ke bandara dari Bapas turut dikawal oleh Adnyana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemen KumHAM Bali Surung Pasaribu dan petugas kepolisian serta imigrasi. (vid/jor)











































