"Kode untuk sejumlah uang adalah 'perhatian', pemberian diduga terkait opini WTP di Kemendes tahun anggaran 2016," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Uang sebesar Rp 40 juta disita KPK terkait kasus itu. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta, di mana Rp 200 juta sudah dibayarkan pada awal Mei 2017.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu dari brankas di salah satu ruangan di BPK. Namun peruntukan uang itu masih didalami.
Dalam kasus tersebut, KPK menyangka Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo memberikan suap kepada pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK Ali Sadli.
Uang itu dimaksudkan agar Kemendes mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2016.
(dhn/fdn)