"Ya dia memang tertib secara administrasi dan selalu datang ikut pembimbingan satu bulan sekali," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Rony Nainggolan kepada detikcom di Balai Pemasyarakatan, Jl Ken Arok, Denpasar, Bali, Sabtu (27/5/2017).
Corby bebas bersyarat pada 10 Februari 2014 setelah mendapat grasi. Selama bebas bersyarat, Corby menempati rumah kontrakan di Badung di Jl Kartika Plaza, Gang Pudak Sari No 9, Kuta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Corby akan diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kepada Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai sore ini. Setelah itu, Corby akan dibawa pihak imigrasi ke bandara untuk proses deportasi dengan larangan memasuki Indonesia selama 6 bulan.
"Untuk proses ini, kita koordinasi dengan Polda Bali dan Konsulat Jenderal Australia. Dari Konsulat tidak ada permintaan khusus hanya minta dilindungi saja warga negaranya, tidak ada ancaman," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Bali Surung Pasaribu kepada detikcom di lokasi yang sama.
![]() |
Dari pantauan di Balai Pemasyarakatan Bali hingga pukul 16.14 Wita, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Ida Bagus K Adnyana mendatangi lokasi. Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai sebelumnya mendatangi balai pada pukul 15.45 Wita.
Beberapa petugas dari kepolisian pun tampak di lokasi bersamaan dengan belasan pekerja media asal Australia. Pembebasan atau pemulangan Corby ini menjadi perhatian masyarakat Negeri Kanguru. (vid/fdn)