Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Surung Pasaribu menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pemulangan Corby, yang dipidana membawa 4,2 kg ganja pada Oktober 2004.
Corby nantinya diserahkan dari Balai Pemasyarakatan Bali ke pihak Imigrasi Ngurah Rai sore nanti. "Tidak ada yang khusus," kata Surung di kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bali, Jl Ken Arok, Denpasar, Bali, Sabtu (27/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penyerahan, Corby akan meninggalkan Denpasar menuju bandara pada pukul 18.30 Wita. Dia dijadwalkan terbang dengan maskapai Virgin Australia sekitar pukul 22.00 Wita.
"Sejak pukul 00.00 Wita, Corby sudah bebas, tapi dalam penyerahan ke Imigrasi ini kan kita membantu," ujar Surung.
Corby dihukum 20 tahun penjara pada Mei 2005 oleh majelis hakim PN Denpasar. Di tingkat banding, hukuman Corby dikurangi menjadi 15 tahun penjara pada putusan Oktober 2005.
Setelah itu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukum Corby 20 tahun penjara, seperti hukuman pengadilan tingkat pertama. Pada Mei 2012, Corby mendapatkan grasi sehingga akhirnya bebas bersyarat pada 10 Februari 2014. (vid/fdn)