"Mereka ini dipaksa kabur oleh dua orang penghuni rutan yang juga ada di dalam kamar itu. Diancam akan dianiaya dan digebuki (dipukul) jika tidak mau ikut keluar," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sudirman Daman Hury kepada detikcom di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang, Sabtu (27/5/2017).
Adapun kedua tahanan yang merupakan otak kaburnya tahanan lain adalah Pirli dan Marsum Ujang. Pirli merupakan penghuni rutan atas kasus narkoba yang telah mendapat vonis majelis hakim 5 tahun penjara dan sudah menjalaninya selama satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Otak pelakunya ini mereka berdua (Prili dan Ujang). Tapi kalau yang punya inisiatif dan menjadi otak utama kaburnya tahanan ya si Ujang. Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap tahanan lain yang masih kabur, terutama si Ujang ini," kata Sudirman.
Sebagaimana diketahui, 17 tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas I Palembang, Jumat (26/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Sampai hari ini, petugas telah menangkap 12 tahanan dan 5 lainnya sedang diburu.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan tahanan yang kabur. Termasuk petugas jaga (sipir) yang piket saat kaburnya 17 tahanan tersebut. "Iya saat ini sedang diperiksa (sipir) di Polresta Palembang," ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto. (try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini