"SOP-nya setiap orang asing yang selesai menjalani masa hukuman pidana di Indonesia, selain dideportasi, namanya juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk 6 bulan ke depan. Artinya Corby selama 6 bulan ke depan tidak boleh masuk ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada detikcom, Sabtu (27/5/2017).
Setelah batas waktu 6 bulan selesai, pihak Imigrasi akan melakukan evaluasi. Masa tangkal Corby ke Indonesia menurut Agung bisa diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses deportasi Corby akan didahului dengan serah terima dari lembaga pemasyarakatan ke kantor imigrasi Ngurah Rai. Corby sambung Agung juga akan diperiksa kesehatannya.
"Setelah proses kesehatan dan adminstrasi selesai kemudian dilakukan serah terima lembaga pemasyarakatan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi disaksikan oleh keluarga dan kantor perwakilannya yang ada di Indonesia. Setelah itu kantor perwakilan akan menyerahkan dokumen perjalanan Corby kepada Imigrasi Ngurah Rai termasuk tiket kepulangan," papar Agung.
PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006 dan diberi grasi Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun.
Corby juga mendapatkan berbagai remisi. Setelahnya Corby bebas bersyarat pada 10 Februari 2014.
Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004 lalu. Dia kedapatan membawa 4,2 kg ganja.
(dhn/fdn)