Schapelle Corby Dideportasi ke Australia Hari Ini

Schapelle Corby Dideportasi ke Australia Hari Ini

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2017 13:44 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Schapelle Corby akan dideportasi ke Australia hari ini. Terpidana kasus narkoba itu divonis 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005 dan akhirnya mendapatkan grasi.

"Jadi Corby hari ini akan dideportasi ke Australia, proses deportasi didahului dengan serah terima dari lembaga pemasyarakatan kepada kantor imigrasi Ngurah Rai," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno ketika dihubungi detikcom, Sabtu (27/5/2017).

Sebelum Corby dideportasi, Agung mengatakan nantinya ada proses serah terima dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses serah terima itu termasuk tes kesehatan dan proses administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kantor imigrasi Ngurah Rai akan menerima dari lembaga pemasyarakatan, sebelum serah terima didahului dengan tes kesehatan. Tes kesehatan dilakukan oleh tim dari lembaga pemasyarakatan, setelah tes kesehatan dilakukan proses pengadministrasian. Pengadministrasian itu melibatkan laporan yang ditujukan pada Kajari, kepada pihak berwajib polisi, dan kepada kantor wilayah hukum dan HAM Bali. Setelah proses kesehatan dan adminstrasi selesai kemudian dilakukan serah terima lembaga pemasyarakatan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi disaksikan oleh keluarga dan kantor perwakilannya yang ada di Indonesia," ujar Agung.

Untuk tiket kepulangan Corby ke Australia nantinya akan ditanggung pihak keluarga. Agung mengaku tidak tahu kapan jadwal kepulangan Corby tersebut karena dokumen perjalanan masih dibawa pihak keluarga.

"Setelah itu kantor perwakilan akan menyerahkan dokumen perjalanan Corby kepada Imigrasi Ngurah Rai termasuk tiket kepulangan. Untuk tiket kepulangan itu dibiayai langsung oleh keluarganya, karena kita tidak mempunyai kewajiban untuk membiayai. Jadi jadwalnya kapan, jam berapa segala macam, hanya keluarga yang tahu," ucap Agung.

"Nah setelah serah terima selesai di lembaga pemasyarakatan, Corby langsung diberangkatkan menuju airport untuk dipulangkan ke Australia," kata Agung.

Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004. Dia kedapatan membawa 4,2 kg ganja.

PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006 dan diberi grasi Presiden RI saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun. Corby juga mendapatkan berbagai remisi. Selain itu, Corby mendapatkan pembebasan bersyarat pada 10 Februari 2014. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads