Ombudsman Minta Anggota DPD Lebih Perjuangkan Kepentingan Daerah

Ombudsman Minta Anggota DPD Lebih Perjuangkan Kepentingan Daerah

Andhika Prasetia - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2017 11:49 WIB
Ombudsman Minta Anggota DPD Lebih Perjuangkan Kepentingan Daerah
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menginginkan anggota DPD lebih bekerja untuk kepentingan daerah masing-masing. Tiap anggota diminta berperan aktif untuk kepentingan daerah.

"Ketika terpilih harus punya kepentingan memperjuangkan sesuatu, misalnya bidang lingkungan. Figur harus berkarakter, tampil tiap hari perjuangkan kepentingan daerah masing-masing. Dia harus menjadi penghubung dengan instansi-instansi tanpa menjadi makelar," ujar Laode dalam acara diskusi di Hotel Sofyan Betawi, Jalan Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2017).

"Jadi figur harus tampil perjuangkan kepentingan daerah, tidak boleh hanya diam. DPD itu seperti NGO pelat merah," tambah eks wakil kedua DPD ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laode menyarankan anggota DPD lebih aktif menciptakan produk UU untuk kepentingan daerah. Ia juga menyinggung dana reses tiap anggota DPD yang cukup besar.

"Memang ini harus dilakukan, DPD tidak boleh dalam kamar sepi. Seharusnya dia ramai karena kreativitas produk aktor di dalamnya. DPD jadikanlah sebagai lembaga yang bebas hambatan. Positif dan negatifnya ditakar. DPD sebagai NGO besar yang dibiayai negara. Ini dana reses bisa Rp 150 juta, bisa untuk menghidupi 1 LSM," sebut dia.

Sementara itu, anggota DPD asal Sulteng Delis Jurkanson Hehi menginginkan penguatan di DPD. Ia juga menyambut baik ketua DPD sekaligus ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang dapat mewakili kepentingan DPD di DPR.
Ombudsman Minta Anggota DPD Lebih Perjuangkan Kepentingan DaerahAnggota DPD asal Sulteng Delis Jurkanson Hehi. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

"Seharusnya ini bisa dimaksimalkan. Anggota DPD hari ini ada yang Hanura, PKS, Gerindra. Ada positifnya OSO jadi ketua DPD sekaligus Ketum Hanura. Jadi minimal ada 1 fraksi yang bisa menceritakan masalah di DPD ke DPR. Saya lihat sisi positifnya," kata Delis.

Di sisi lain, pakar hukum Ahmad Rivai mengkritik lembaga DPD yang belum memiliki pengaruh kuat. Ia mengusulkan amandemen Pasal 22d UUD 1945 tentang DPD.

"DPD harus mampu apa yang perlu dimaksimalkan untuk daerahnya. Kepemimpinan berhasil jika merubah Pasal 22 huruf d. Kalau tidak melakukan itu, apa makna untuk daerah? Ini ada problem yang besar yang membuat DPD tidak maksimal adalah pasal 22 huruf d. Ini harus dimaksimalkan untuk menguatkan fungsi daerah," tutur Rivai.
Pakar hukum Ahmad Rivai.Pakar hukum Ahmad Rivai. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
(dkp/jor)


Berita Terkait