Surati KPU, Alwi Beritahukan Tak Sahnya PKB Muhaimin

Surati KPU, Alwi Beritahukan Tak Sahnya PKB Muhaimin

- detikNews
Jumat, 29 Apr 2005 16:31 WIB
Jakarta - Konflik internal PKB mulai coba melibatkan Komisi Pemilihan Umum. Kubu Alwi Shihab mengirim surat pemberitahuan kepada KPU mengenai tidak sahnya Muktamar II PKB di Semarang dan kepengurusan DPP PKB yang dihasilkannya.Pemberitahuan ini disampaikan dalam surat bernomer 01763/DPP-03/III/A.II/IV/2005 tanggal 20 April 2005. Surat ini berkop surat DPP PKB yang beralamatkan Jalan Kalibata Timur I No. 12 Jakarta Selatan, alamat yang juga diklaim Muhaimin Iskandar sebagai kantor DPP PKB yang diketuainya.Surat diserahkan Wakil Sekjen DPP PKB (versi Alwi) Ahmad Anas Yahya yang juga anggota Komisi V DPR RI di KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (29/4/2005) pukul 14.00 WIB. Surat diterima anggota KPU Rusadi Kantaprawira, dan selanjutnya diserahkan kepada Kasubag KPU Pandu.Dalam surat itu diberitahukan tentang adanya Surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 6 April 2005 Nomer M.UM.06.01-95 tentang pendaftaran SK DPP PKB. Isinya, pemberhentian Alwi Shihab sebagai ketua umumdan Saifullah Yusuf sebagai Sekjen belum pernah didaftarkan di Depkum dan HAM cq Dirjen Administrasi Hukum Umum sehingga pemberhentian itu tidak sah dengan segala akibat hukumnya.Atas dasar surat itu lah Alwi dan Saifullah menilai dirinya tetap sebagai Ketum dan Sekjen PKB yang sah. "Berhubung Muktamar II PKB di Semarang pada 16-18 April 2005 tanpa persetujuan kami, maka kami mohon berkenan kiranya Depkum HAM cq Dirjen Administrasi Hukum Umum tidak menerima pendaftaran Muktamar II PKB tersebut," demikian bunyi surat Alwi berikutnya.Tapi dalam surat itu tidak dijelaskan apakah permohonan itu dikabulkan oleh Depkum dan HAM. Dalam suratnya Alwi juga tidak meminta kepada KPU untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.Permintaan itu cuma disampaikan Anas secara lesan. "Jadi, surat pemberitahuan ini agar KPU menyebarkan ke KPUD-KPUD supaya tidak menerima surat apapun dari pengurus PKB hasil kumpul-kumpul di Semarang yang juga sesuai dengan surat dari Menkum HAM tersebut," katanyaKalau KPUD tetap memproses surat dari PKB hasil muktamar di Semarang, menurut Anas, akan dilakukan proses hukum. "Kalau KPUD tetap memproses pengajuan surat-surat dari PKB yang tidak sah tersebut, kami akan menuntut secara hukum," tegas Anas.Tidak dijelaskan surat-surat apa yang dimaksud. Tapi, besar kemungkinan, itu terkait pelaksanaan pilkada yang akan digelar mulai Juni mendatang. (gtp/)


Berita Terkait